KEEFEKTIFAN PENGGUNAAN BAHASA INGGRIS DALAM KEGIATAN
PEMBELAJARAN DI RSBI (RINTISAN SEKOLAH BERTARAF INTERNASIONAL)
Fajar
Fitriani, Karina Yuliandari, Mei Susanti, Nurhayatih, Risna Seftiani*
*Mahasiswa
Pendidikan Fisika
Universitas
Ahmad Dahlan
ABSTRAK
Dalam program RSBI (Rintisan Sekolah Bertaraf
Internasional) bahasa pengantar dalam kegiatan belajar mengajar didalam kelas
saat ini lebih mendominasi digunakan adalah bahasa Inggris. Hal ini dapat
memberikan dampak negatif bagi peserta didik. Mereka akan lebih bangga
menggunakan bahasa Inggris sehingga mengurangi kecintaan terhadap bahasa
Indonesia. Padahal pemerintah punya kewajiban untuk membina dan mengembangkan
bahasa Indonesia supaya bisa digunakan untuk semua ilmu pengetahuan.
Kemampuan bahasa Inggris pendidik di Indonesia belum
memenuhi standar yang baik untuk mengajar dengan menggunakan bahasa Inggris.
Bagaimana pendidik dapat memberi pemahaman yang jelas kepada peserta didik,
jika pendidik belum menguasai bahasa yang digunakan dalam proses pembelajaran?
Selain itu, peserta didik akan lebih cepat memahami
materi yang disampaikan dengan menggunakan bahasa yang mudah dipahami dan
dimengerti. Bahasa Indonesia merupakan bahasa ibu mereka dan bahasa yang mereka
gunakan dalam kehidupan sehari-hari sehingga peserta didik akan lebih cepat
memahami materi yang diajarkan oleh pendidik jika menggunakan bahasa Indonesia.
Tidak perlu menggunakan bahasa Inggris dalam setiap
mata pelajaran di RSBI. Sekolah dapat meningkatkan kemampuan bahasa Inggris
peserta didik dengan memperbaiki metode pembelajaran pada mata pelajaran bahasa
Inggris.
Kata Kunci : Keefektifan, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, RSBI
Pendahuluan
Program Rintisan
Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) yang sudah dilaksanakan sejak tahun 2005
memang menjadi salah satu upaya pemerintah dalam hal ini adalah Kementrian
Pendidikan dan Kebudayaan untuk meningkatkan mutu pendidikan dan mengangkat wajah
pendidikan lebih terdepan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003
Pasal 50 ayat (3) yang menyebutkan bahwa, "Pemerintah dan/atau
pemerintah daerah menyelenggarakan sekurang-kurangnya satu satuan
pendidikan pada semua jenjang pendidikan untuk dikembangkan menjadi
satuan pendidikan bertaraf internasional". Dan kemudian dikeluarkan
beberapa perturan yaitu PP No 17/2010 tentang pengolahan dan penyelenggaraan
pendidikan dan Permendiknas No 78/2009 pasal 2 tentang penyelenggaraan sekolah
bertaraf internasional (SBI) ditujukan untuk menghasilkan lulusan yang memiliki
: (a) kompetensi terstandar nasional (SNP) yang diperkaya dengan standar negara
maju (OECD) atau negara maju lainnya; (b) memiliki daya saing komparatif; (c)
kemampuan bersaing dalam berbagai lomba internasional; (d) kemampuan bersaing
kerja di luar negeri, utamanya bagi SMK ; (e) kemampuan berkomunikasi dalam
bahasa asing; (f) kemampuan berperan aktif ekonomi-sosio-kulturan-lingkungan
hidup; (g) kemampuan menggunakan dan mengembangkan TIK (teknologi komunikasi
dan informasi) secara profedional, hal itulah yang seolah mendesak pemerintah
untuk terus mengupayaka perkembangan program ini sesuai amanat Undang-undang.
Untuk mencapa
target taraf internasional pemerintah juga mencanangkan tambahan pada
kurikulumnya, yaitu Standar Nasional Pendidikan (SNP) + (X). Faktor (X) yang
dimaksud adalah penggunaan bahasa asing (bahasa Inggris) sebagai pengantar
pendidikan atau sebagai pengantar kegiatan belajar-mengajar di dalam kelas
selain meningkatkan sarana dan prasarana serta pelayanan terhadapa siswa
tentunya.
Demam
Bahasa Inggris dalam kegiatan belajar mengajar terus menjalar di berbagai
sekolah. Bahkan sekolah pun membakukan bahasa pengantar ini dalam program
Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI). Padahal, menurut pakar bahasa,
pembakuan ini melanggar konstitusi.
Penggunaan bahasa
Inggris dalam proses belajar - mengajar di RSBI bertentangan dengan amanat
konstitusi yang disebutkan dalam pasal 36 UUD 1945, dan pasal 29 ayat (1), (2),
dan (3) UU No 24/2009," kata pakar bahasa Abdul Chaer saat
menyampaikan keterangannya sebagai ahli di ruang sidang Mahkamah Konstitusi
(MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (24/4/2012).
Penggunaan Bahasa Inggris sebagai bahasa
pengantar kegiatan belajar-mengajar didalam kelas menimbulkan banyak masalah,
seperti yang dikatakan Wakil Ketua Komisi X DPR, Rully Cairul Azwar (2012)
bahwa penggunaan bahasa Inggris sebagai bahasa pengantar sebaiknya hanya
digunakan untuk pelajaran yang tidak berkaitan dengan penanaman karakter
bangsa. Sedangkan untuk
pelajaran yang berkaitan dengan penanaman karakter bangsa, maka harus
menggunakan Bahasa Indonesia.
Kepala Dinas Pendidikan Kota
Yogyakarta Edy Heri Suasana (2012) juga mengungkapkan,
dalam undang-undang yang ada, sudah jelas dinyatakan bahwa Bahasa Indonesia
adalah bahasa pengantar wajib di dunia pendidikan, termasuk untuk rintisan
sekolah berstandar internasional. Bahasa asing hanya boleh digunakan untuk
mendukung siswa memperoleh pemahaman pengetahuan dan bukan sebagai pengantar
utama. Di dalam pasal 29 ayat 3 dinyatakan, bahasa asing dapat digunakan
sebagai bahasa pengantar pada sekolah asing yang mendidik warga negara asing.
Bahkan, saat ada tamu dari negara asing yang berkunjung ke sebuah sekolah,
seorang pejabat dari sekolah atau instansi terkait diwajibkan menerimanya
dengan menggunakan Bahasa Indonesia. Nanti, akan ada penerjemah yang
menerjemahkannya ke bahasa asing yang biasa digunakan oleh tamu tersebut.
Karena memang pada kenyataannya penggunaan
bahasa inggris sebagai bahasa pengantar pendidikan (kegiatan belaja mengajar di
dalam kelas) berdampak negatif terhadapa siswa, secara sadar atau tidak sadarr
hal tersebut seolah mengkikis nilai nasionalisme siswa terhadap bahasa resmi
negaranya sendiri, siswa menajdi lebih percaya diri bahkan merasa lebih bangga
jika fasih dan aktif berkomunikasi dengan menggunakan bahasa inggris ketimbang
bahasa ibu mereka sendiri. Selain itu penggunaan bahasa inggris dalma kegiatan
belajar-mengajar juga mengakibatkan siswa tidak memahami materi yang
disampaikan guru bahkan guru pengampuh pun lebih sibuk mempersiapan
penyampaianya dengan bahasa inggris setimbang pendalaman ilmu.
Pembahasan
Berdasarkan undang-undang Republik Indonesia nomor 24
tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan pada
pasal 29 ayat (1) Bahasa
Indonesia wajib digunakan sebagai bahasa pengantar dalam pendidikan nasional.
(2) Bahasa pengantar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menggunakan bahasa
asing untuk tujuan yang mendukung kemampuan berbahasa asing peserta didik.
(3) Penggunaan Bahasa Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku
untuk satuan pendidikan asing atau satuan pendidikan khusus yang mendidik warga
negara asing.
(2) Bahasa pengantar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menggunakan bahasa
asing untuk tujuan yang mendukung kemampuan berbahasa asing peserta didik.
(3) Penggunaan Bahasa Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku
untuk satuan pendidikan asing atau satuan pendidikan khusus yang mendidik warga
negara asing.
Sudah jelas terlihat bahwa bahasa yang tepat digunakan dalam
kegiatan belajar-mengajar pada program RSBI tetaplah menggunakan bahasa
Indonesia. Karena sudah jelas termaktub dalam UU bahwa bahasa pengantar dalam pendidikan
nasional adalah bahasa indonesia, dimana hal itu berarti jika kita membakukan
bahasa inggris sebagai bahasa pengantar pendidikan berarti kita sudah melanggar
konstitusi.
Jika penggunaan bahasa inggris memang tujuannya untuk
meningkatkan kemampuan komunikasi siswa dalam berbahasa asing (bahasa inggris)
sekolah bisa mengeluarkan kebijakan untuk mengubah ,etode pengajaran pada mata
pelajaran bahsa inggris , mata pelajaran seperti pendidikan kewarganegaraan,
budi pekerti, dan sejarah tidak selayaknya di sampaikan dengan menggunakan
bahasa inggri bahakan wajib menggunakan bahasa Indonesia. Karena mata pelajaran
tersebut memiliki nilai-nilai yang menjadi ciri khas kebudayaan Indonesia. Mata
pelajaran seperti matematika, fisika,kimia, dan biologi bisa bilingual karena
biasanya mata pelajaran yang eksak selalu berhubungan dengan satuan dan standar
internasional juga kata-kata ilmiah yang juga mengacu pada bahasa Inggris.
Program RSBI yang tujuannya meningkatakan mutu pendidikan
dan salah satu upaya mencerdaskan
kehidupan bangsa ini tidak sepatutnay mengesampingkan bahasa Indonesia. Karena
dengan menganggap bahwa bahasa inggris merupakan bahasa wajib bagi mereka yang
mengikuti program RSBI justru akan lebih merasa bangga pada bahas inggris bukan
bangga pada bahasa. Peserta didik akan semakin merasa bahasa
Inggris lebih unggul daripada bahasa Indonesia, apalagi di era semua orang
sangat mengandrungi bahasa Inggris. Mengapa kita gandrung kepada bahasa
Inggris? Karena masyarakat kecil menganggap bahasa Inggris lebih tinggi, lebih
bergengsi, dan lebih tepatnya karena
kita sudah mengalami erosi rasa kebanggaan
terhadap Negara Indonesia dan di tambahkan lagi
dengan pembakuan bahasa asing, hal itu sama saja dengan semakin kita memelihara
dan melestarikan rasa ketidaknasionalismean kita terhadap bahasa neagar kita
sendiri.
Peningkatan kemampuan berbahasa Inggris bagi
siswa tidak harus dengan mengganti bahasa pengantar di sekolah. kalau kita
sudah bisa bahasa asing (baca.
Inggris) kita sudah hebat dan dekat dengan masyarakat Internasional. Padahal,
kalau boleh jujur bahasa itu adalah sebagai alat komunikasi, jadi salah bila
RSBI hanya mengedepankan Bahasa, sementara hal lainnya yang lebih penting
terabaikan. Dalam ruang lingkup pendidikan, Bahasa Inggris dapat digunakan
sebagai bahasa pengantar dalam mata pelajaran tertentu, supaya siswa memiliki kompetensi
bahasa. Misal, guru bahasa inggris mengajar dalam Bahasa Inggris. Bahasa
Inggris juga boleh digunakan di sekolah-sekolah internasional yang memang
menampung peserta didik yang memang berkewarganegaraan asing. Bahasa Inggris
bisa digunakan sebagai bahasa pengantar di sekolah untuk pelajaran tertentu.
Namun, sebagai bahasa pengantar utama, tetap
menggunakan Bahasa Indonesia.
Karena bahasa Indonesia mengandung makna filosofi yang dalam, bahasa
Indonesia sudah ditetapkan menjadi bahasa pemersatu bangsa Indonesia sejak
tanggal 28 Oktober 1928. Bahasa Indonesia merupakan identitas asli bahasa
bangsa dan bahasa sekolah Indonesia. Bahasa Indonesia sudah diakui oleh UNESCO
sebagai bahasa modern karena telah dapat digunakan untuk membahas ilmu
pengetahuan. Bahasa Indonesia juga merupakan bahasa ibu rakyat Indonesia
sehingga mudah dipahami oleh rakyat Indonesia itu sendiri. Bahkan orang asing
pun yang datang ke Indonesia bangga dan ingin belajar bahasa Indonesia karena
bahasa Indonesia itu sendiri unik dan mudah dipahami.
Selain
itu kemampuan bahasa Inggris para pendidik yang mengajar di RSBI belum mencapai
standar. Untuk ukuran test of English international communication minimal 800.
Dari data Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan soal kemampuan berbahasa Inggris guru dengan skor mencapai 800 ke
atas untuk guru Biologi, Matematika, Kimia, dan Fisika hanya berkisar 1
persen-2,9 persen dari guru RSBI. Adapun guru Bahasa Inggris dengan skor ini
hanya 5,6 persen guru. Bagaimana guru dapat memberi pemahaman yang jelas kepada
anak didik dengan menggunakan bahasa Inggris? Sedangkan kemampuan bahasa
Inggris mereka belum mencapai standar.
Saran:
1.
Tidak
menggunakan bahasa inggris sebagai pengantar proses kegiatan belajar-mengajar.
Yang di internasionalkan akan lebih tepat jika itu lebih kepada substansi ilmu
itu sendiri, selain itu juga pada sarana dan prasarana serat pelayanan terhadap
siswa
2.
Mengoptimalkan
pembelajaran bahasa inggris pada mata pelajaran bahasa inggris, yakni
menggunakan metode-metode yang mudah dipahami namun mampu meningkatkan
kemampuan siswa.
3.
Pendidik
seharusnya menggunakan bahasa yang mudah
dipahami dan dimengerti oleh peserta didik sehingga ilmu yang disampaikan tidak
sia-sia dan benar-benar bisa diserap.
4.
Sekolah saharusnya memperbaiki metode
pembelajaran didalam kelas, sehingga penggunaan
bahasa asing tidak menggerus rasa nasionalisme siswa.
Kesimpulan
1.
Kita
harus tetap mengedepankan bahasa Indonesia sebagai bahasa pemersatu bangsa untuk digunakan sebagai bahasa pengantar
dalam pendidikan. Karena menggunakan bahasa inggris sebagai bahasa pengantar
sama halnya melanggar konstitusi
2.
Kemampuan
bahasa Inggris pendidik belum mencapai standar yang baik untuk mengajar
menggunakan bahasa Inggris.
3.
Peserta
didik akan lebih mudah memahami materi yang disampaikan oleh pendidik dengan
manggunakan bahasa Indonesia yang merupakan bahasa ibu rakyat Indonesia.