Kamis, 18 Oktober 2012

Paper


KEEFEKTIFAN  PENGGUNAAN BAHASA INGGRIS DALAM KEGIATAN PEMBELAJARAN DI RSBI (RINTISAN SEKOLAH BERTARAF INTERNASIONAL)
Fajar Fitriani, Karina Yuliandari, Mei Susanti, Nurhayatih, Risna Seftiani*
*Mahasiswa Pendidikan Fisika
Universitas Ahmad Dahlan

ABSTRAK
Dalam program RSBI (Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional) bahasa pengantar dalam kegiatan belajar mengajar didalam kelas saat ini lebih mendominasi digunakan adalah bahasa Inggris. Hal ini dapat memberikan dampak negatif bagi peserta didik. Mereka akan lebih bangga menggunakan bahasa Inggris sehingga mengurangi kecintaan terhadap bahasa Indonesia. Padahal pemerintah punya kewajiban untuk membina dan mengembangkan bahasa Indonesia supaya bisa digunakan untuk semua ilmu pengetahuan.
Kemampuan bahasa Inggris pendidik di Indonesia belum memenuhi standar yang baik untuk mengajar dengan menggunakan bahasa Inggris. Bagaimana pendidik dapat memberi pemahaman yang jelas kepada peserta didik, jika pendidik belum menguasai bahasa yang digunakan dalam proses pembelajaran?
Selain itu, peserta didik akan lebih cepat memahami materi yang disampaikan dengan menggunakan bahasa yang mudah dipahami dan dimengerti. Bahasa Indonesia merupakan bahasa ibu mereka dan bahasa yang mereka gunakan dalam kehidupan sehari-hari sehingga peserta didik akan lebih cepat memahami materi yang diajarkan oleh pendidik jika menggunakan bahasa Indonesia.
Tidak perlu menggunakan bahasa Inggris dalam setiap mata pelajaran di RSBI. Sekolah dapat meningkatkan kemampuan bahasa Inggris peserta didik dengan memperbaiki metode pembelajaran pada mata pelajaran bahasa Inggris.
Kata Kunci : Keefektifan, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, RSBI


Pendahuluan
Program Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) yang sudah dilaksanakan sejak tahun 2005 memang menjadi salah satu upaya pemerintah dalam hal ini adalah Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan untuk meningkatkan mutu pendidikan dan mengangkat wajah pendidikan lebih terdepan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Pasal 50 ayat (3) yang menyebutkan bahwa, "Pemerintah dan/atau pemerintah daerah menyelenggarakan sekurang-kurangnya satu satuan pendidikan  pada semua jenjang pendidikan untuk dikembangkan menjadi satuan pendidikan bertaraf internasional". Dan kemudian dikeluarkan beberapa perturan yaitu PP No 17/2010 tentang pengolahan dan penyelenggaraan pendidikan dan Permendiknas No 78/2009 pasal 2 tentang penyelenggaraan sekolah bertaraf internasional (SBI) ditujukan untuk menghasilkan lulusan yang memiliki : (a) kompetensi terstandar nasional (SNP) yang diperkaya dengan standar negara maju (OECD) atau negara maju lainnya; (b) memiliki daya saing komparatif; (c) kemampuan bersaing dalam berbagai lomba internasional; (d) kemampuan bersaing kerja di luar negeri, utamanya bagi SMK ; (e) kemampuan berkomunikasi dalam bahasa asing; (f) kemampuan berperan aktif ekonomi-sosio-kulturan-lingkungan hidup; (g) kemampuan menggunakan dan mengembangkan TIK (teknologi komunikasi dan informasi) secara profedional, hal itulah yang seolah mendesak pemerintah untuk terus mengupayaka perkembangan program ini sesuai amanat Undang-undang.
Untuk mencapa target taraf internasional pemerintah juga mencanangkan tambahan pada kurikulumnya, yaitu Standar Nasional Pendidikan (SNP) + (X). Faktor (X) yang dimaksud adalah penggunaan bahasa asing (bahasa Inggris) sebagai pengantar pendidikan atau sebagai pengantar kegiatan belajar-mengajar di dalam kelas selain meningkatkan sarana dan prasarana serta pelayanan terhadapa siswa tentunya.
Demam Bahasa Inggris dalam kegiatan belajar mengajar terus menjalar di berbagai sekolah. Bahkan sekolah pun membakukan bahasa pengantar ini dalam program Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI). Padahal, menurut pakar bahasa, pembakuan ini melanggar konstitusi.
Penggunaan bahasa Inggris dalam proses belajar - mengajar di RSBI bertentangan dengan amanat konstitusi yang disebutkan dalam pasal 36 UUD 1945, dan pasal 29 ayat (1), (2), dan (3) UU No 24/2009," kata pakar bahasa Abdul Chaer saat menyampaikan keterangannya sebagai ahli di ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (24/4/2012).
Penggunaan Bahasa Inggris sebagai bahasa pengantar kegiatan belajar-mengajar didalam kelas menimbulkan banyak masalah, seperti yang dikatakan Wakil Ketua Komisi X DPR, Rully Cairul Azwar (2012) bahwa penggunaan bahasa Inggris sebagai bahasa pengantar sebaiknya hanya digunakan untuk pelajaran yang tidak berkaitan dengan penanaman karakter bangsa. Sedangkan untuk pelajaran yang berkaitan dengan penanaman karakter bangsa, maka harus menggunakan Bahasa Indonesia.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta Edy Heri Suasana (2012) juga mengungkapkan, dalam undang-undang yang ada, sudah jelas dinyatakan bahwa Bahasa Indonesia adalah bahasa pengantar wajib di dunia pendidikan, termasuk untuk rintisan sekolah berstandar internasional. Bahasa asing hanya boleh digunakan untuk mendukung siswa memperoleh pemahaman pengetahuan dan bukan sebagai pengantar utama. Di dalam pasal 29 ayat 3 dinyatakan, bahasa asing dapat digunakan sebagai bahasa pengantar pada sekolah asing yang mendidik warga negara asing. Bahkan, saat ada tamu dari negara asing yang berkunjung ke sebuah sekolah, seorang pejabat dari sekolah atau instansi terkait diwajibkan menerimanya dengan menggunakan Bahasa Indonesia. Nanti, akan ada penerjemah yang menerjemahkannya ke bahasa asing yang biasa digunakan oleh tamu tersebut.
Karena memang pada kenyataannya penggunaan bahasa inggris sebagai bahasa pengantar pendidikan (kegiatan belaja mengajar di dalam kelas) berdampak negatif terhadapa siswa, secara sadar atau tidak sadarr hal tersebut seolah mengkikis nilai nasionalisme siswa terhadap bahasa resmi negaranya sendiri, siswa menajdi lebih percaya diri bahkan merasa lebih bangga jika fasih dan aktif berkomunikasi dengan menggunakan bahasa inggris ketimbang bahasa ibu mereka sendiri. Selain itu penggunaan bahasa inggris dalma kegiatan belajar-mengajar juga mengakibatkan siswa tidak memahami materi yang disampaikan guru bahkan guru pengampuh pun lebih sibuk mempersiapan penyampaianya dengan bahasa inggris setimbang pendalaman ilmu.

Pembahasan
Berdasarkan undang-undang Republik Indonesia nomor 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan pada pasal 29 ayat (1) Bahasa Indonesia wajib digunakan sebagai bahasa pengantar dalam pendidikan nasional.
(2) Bahasa pengantar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menggunakan bahasa
asing untuk tujuan yang mendukung kemampuan berbahasa asing peserta didik.
(3) Penggunaan Bahasa Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku
untuk satuan pendidikan asing atau satuan pendidikan khusus yang mendidik warga
negara asing.
Sudah jelas terlihat bahwa bahasa yang tepat digunakan dalam kegiatan belajar-mengajar pada program RSBI tetaplah menggunakan bahasa Indonesia. Karena sudah jelas termaktub dalam UU bahwa bahasa pengantar dalam pendidikan nasional adalah bahasa indonesia, dimana hal itu berarti jika kita membakukan bahasa inggris sebagai bahasa pengantar pendidikan berarti kita sudah melanggar konstitusi.
Jika penggunaan bahasa inggris memang tujuannya untuk meningkatkan kemampuan komunikasi siswa dalam berbahasa asing (bahasa inggris) sekolah bisa mengeluarkan kebijakan untuk mengubah ,etode pengajaran pada mata pelajaran bahsa inggris , mata pelajaran seperti pendidikan kewarganegaraan, budi pekerti, dan sejarah tidak selayaknya di sampaikan dengan menggunakan bahasa inggri bahakan wajib menggunakan bahasa Indonesia. Karena mata pelajaran tersebut memiliki nilai-nilai yang menjadi ciri khas kebudayaan Indonesia. Mata pelajaran seperti matematika, fisika,kimia, dan biologi bisa bilingual karena biasanya mata pelajaran yang eksak selalu berhubungan dengan satuan dan standar internasional juga kata-kata ilmiah yang juga mengacu pada bahasa Inggris.
Program RSBI yang tujuannya meningkatakan mutu pendidikan dan salah satu upaya  mencerdaskan kehidupan bangsa ini tidak sepatutnay mengesampingkan bahasa Indonesia. Karena dengan menganggap bahwa bahasa inggris merupakan bahasa wajib bagi mereka yang mengikuti program RSBI justru akan lebih merasa bangga pada bahas inggris bukan bangga pada bahasa. Peserta didik akan semakin merasa bahasa Inggris lebih unggul daripada bahasa Indonesia, apalagi di era semua orang sangat mengandrungi bahasa Inggris. Mengapa kita gandrung kepada bahasa Inggris? Karena masyarakat kecil menganggap bahasa Inggris lebih tinggi, lebih bergengsi, dan lebih tepatnya karena kita sudah mengalami erosi rasa kebanggaan terhadap Negara Indonesia dan di tambahkan lagi dengan pembakuan bahasa asing, hal itu sama saja dengan semakin kita memelihara dan melestarikan rasa ketidaknasionalismean kita terhadap bahasa neagar kita sendiri.
 Peningkatan kemampuan berbahasa Inggris bagi siswa tidak harus dengan mengganti bahasa pengantar di sekolah. kalau kita sudah bisa bahasa asing (baca. Inggris) kita sudah hebat dan dekat dengan masyarakat Internasional. Padahal, kalau boleh jujur bahasa itu adalah sebagai alat komunikasi, jadi salah bila RSBI hanya mengedepankan Bahasa, sementara hal lainnya yang lebih penting terabaikan. Dalam ruang lingkup pendidikan, Bahasa Inggris dapat digunakan sebagai bahasa pengantar dalam mata pelajaran tertentu, supaya siswa memiliki kompetensi bahasa. Misal, guru bahasa inggris mengajar dalam Bahasa Inggris. Bahasa Inggris juga boleh digunakan di sekolah-sekolah internasional yang memang menampung peserta didik yang memang berkewarganegaraan asing. Bahasa Inggris bisa digunakan sebagai bahasa pengantar di sekolah untuk pelajaran tertentu. Namun, sebagai bahasa pengantar utama, tetap  menggunakan Bahasa Indonesia.
Karena bahasa Indonesia mengandung makna filosofi yang dalam, bahasa Indonesia sudah ditetapkan menjadi bahasa pemersatu bangsa Indonesia sejak tanggal 28 Oktober 1928. Bahasa Indonesia merupakan identitas asli bahasa bangsa dan bahasa sekolah Indonesia. Bahasa Indonesia sudah diakui oleh UNESCO sebagai bahasa modern karena telah dapat digunakan untuk membahas ilmu pengetahuan. Bahasa Indonesia juga merupakan bahasa ibu rakyat Indonesia sehingga mudah dipahami oleh rakyat Indonesia itu sendiri. Bahkan orang asing pun yang datang ke Indonesia bangga dan ingin belajar bahasa Indonesia karena bahasa Indonesia itu sendiri unik dan mudah dipahami.
Selain itu kemampuan bahasa Inggris para pendidik yang mengajar di RSBI belum mencapai standar. Untuk ukuran test of English international communication minimal 800. Dari data Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan soal kemampuan berbahasa Inggris guru dengan skor mencapai 800 ke atas untuk guru Biologi, Matematika, Kimia, dan Fisika hanya berkisar 1 persen-2,9 persen dari guru RSBI. Adapun guru Bahasa Inggris dengan skor ini hanya 5,6 persen guru. Bagaimana guru dapat memberi pemahaman yang jelas kepada anak didik dengan menggunakan bahasa Inggris? Sedangkan kemampuan bahasa Inggris mereka belum mencapai standar.
Saran:
1.      Tidak menggunakan bahasa inggris sebagai pengantar proses kegiatan belajar-mengajar. Yang di internasionalkan akan lebih tepat jika itu lebih kepada substansi ilmu itu sendiri, selain itu juga pada sarana dan prasarana serat pelayanan terhadap siswa
2.      Mengoptimalkan pembelajaran bahasa inggris pada mata pelajaran bahasa inggris, yakni menggunakan metode-metode yang mudah dipahami namun mampu meningkatkan kemampuan siswa.
3.      Pendidik seharusnya menggunakan bahasa yang mudah dipahami dan dimengerti oleh peserta didik sehingga ilmu yang disampaikan tidak sia-sia dan benar-benar bisa diserap.
4.      Sekolah saharusnya memperbaiki metode pembelajaran didalam kelas, sehingga penggunaan bahasa asing tidak menggerus rasa nasionalisme siswa.

Kesimpulan
1.      Kita harus tetap mengedepankan bahasa Indonesia sebagai bahasa pemersatu bangsa  untuk digunakan sebagai bahasa pengantar dalam pendidikan. Karena menggunakan bahasa inggris sebagai bahasa pengantar sama halnya melanggar konstitusi
2.      Kemampuan bahasa Inggris pendidik belum mencapai standar yang baik untuk mengajar menggunakan bahasa Inggris.
3.      Peserta didik akan lebih mudah memahami materi yang disampaikan oleh pendidik dengan manggunakan bahasa Indonesia yang merupakan bahasa ibu rakyat Indonesia.


Kamis, 04 Oktober 2012

Media sebagai Alat bantu Pengajaran Fisika

Media sebagai Alat Bantu Pengajaran Fisika
Karina Yuliandari
11A07013
Pendidika Fisika
Universitas Ahmad Dahlan
Email : Ayinmoo@yahoo.com

Abstrak
Media berasal dari bahasa latin yang berarti perantara atau penghantar, yaitu pengantar sumber pesan kepada penerima pesan. Media sangat membantu dalam proses belajar mengajar, dengan bantuan media seorang guru akan lebih mudah menjelaskan ataupun menerangkan suatu mata pelajaran. Namun, tidak cukup hanya dnegan media tapi metode dalam mengajar pun sangat penting perannya, metode dan media merupakan satu kesatuan yang tidak boleh dipisahkan, karena dengan menggunakan metode tertentu media yang akan digunakan pun media yang tertentu, tergantung metode seperti apa yang akan diterapkan. Media sangat membantu seornag guru dalam menyampaikan materi yang akan diajarkan apalagi untuk pembelajaran mata pelajaran fisika yang notabene memang membutuhkan banyak alat peraga. jadi media-media atau kata lain alat peraga sangat membantu dalam proses pembelajaran fisika dengan fungsi memperjelas materi yang sedang diajarkan.

Media Pembelajaran



Media dan Guru
Dalam mengajar guru harus mampu menyajikan pelajaran sebaik-baiknya untuk mencapai tujuan yang diinginkan. Oleh karena itu diperlukan metode mengajar yang efektif dan efisien, serta alat bantu untuk menjelaskan hal-hal yang tidak dapat diungkapkan oleh guru melalui kata-kata. Alat bantu yang dimaksud adalah media pembelajaran. Dengan menggunakan media, maka dapat mendekati realitas, mengganti pemakaian kata-kata yang merupakan lambang yang tidak sempurna, serta membangkitkan dan merangsang minat belajar siswa yang mungkin apatis terhadap pelajaran.

Memilih media sama pentingnya memilih metode yang akan digunakan dalam kegiatan belajar mengajar. Oleh karena itu dalam memilih media diperlukan berbagai pertimbangan, yaitu dapat memenuhi kebutuhan belajar, dapat meningkatkan motivasi belajar siswa dan sesuai dengan obyek yang dipelajari. Hal ini tentunya tidak terlepas dari tujuan pembelajaran yang ingin dicapai, kondisi dan keterbatasan yang ada dan mengingat kemampuan serta sifat-sifat media yang bersangkutan.